# Syarat -syarat pengurusan akta kelahiran anak sebelum 60 hari
adapun syarat syarat untuk mendapatkan akta tersebut antara lain:
1. Surat Kelahiran Asli Dari Desa, dengan tanda tangan PPDP
2. Surat Nikah Orang Tua Asli + fc
3. Kartu Keluarga, dengan catatan si anak harus sudah masuk dalam KK tersebut
4. Fc KTP salah satu Orang Tua
5. menghadirkan 2 saksi
6. Surat Pengantar dari Desa, dengan legalisasi dar kecamatan
# Syarat -syarat pengurusan akta kelahiran anak sebelum 1 tahun kelahiran
adapun syarat syarat untuk mendapatkan akta tersebut antara lain:
1. Surat Kelahiran Asli Dari Desa, dengan tanda tangan PPDP
2. Surat Nikah Orang Tua Asli + fc
3. Kartu Keluarga, dengan catatan si anak harus sudah masuk dalam KK tersebut
4. Fc KTP salah satu Orang Tua
5. menghadirkan 2 saksi
6. Surat Pengantar dari Desa, dengan legalisasi dar kecamatan.
# Syarat -syarat pengurusan akta kelahiran anak lebih dari 1 tahun kelahiran
adapun syarat syarat untuk mendapatkan akta tersebut antara lain:
1. Surat Kelahiran Asli Dari Desa, dengan tanda tangan PPDP + Foto Copy yang di legalisasi
kantor Pos pusat
2. Surat Nikah Orang Tua Asli + Foto Copy yang di legalisasi kantor Pos pusat
3. Kartu Keluarga, dengan catatan si anak harus sudah masuk dalam KK tersebut
4. Fc KTP salah satu Orang Tua
kemudian di daftarkan ke Pengadilan Negeri Purwodadi, dengan membawa Bukti setoran biaya pembuatan Akta ke rekening Pengadilan Negeri PUrwodadi, untuk mendapatkan jadwal sidang. kemudian syarat-syarat yang perlu dipersiapkan sidang yaitu..
5. menghadirkan 2 saksi
6. anak sebelum 21 tahun saat sidang bisa diwakilkan salah satu orang tuanya,
usia diatas 21 harus hadir sendiri dalam persidangan
setelah sidang, maka akan mendapatkan Surat Keputusan dari Pengadilan Negeri tentang Status si anak tersebut, baru d surat tersebut di bawa ke Kantor Catatan Sipil untuk pembuatan Akta Kelahiran disertai dengan:
7. Surat Pengantar dari Desa, dengan legalisasi dar kecamatan