PROFIL DESA PAHESAN

VISI DAN MISI.

Sebagai dokumen perencanaan yang menjabarkan dari Dokumen Rencana Pmbangunan Jangka Menengah Desa (RPMJ Desa), maka seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan yng akan dilakukan oleh Desa secara bertahap dan berkesinambungn harus dapat menghantarkan tercapainya Visi Misi Desa. Visi – Misi Desa Pahesan disamping merupakan Visi – Misi Calon Kepala Desa Terpilih, juga diintregrasikan dengan keinginan masyarakat desa dimana proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif mulai dari tingkat Dusun RT/RW sampai tingkat Desa. Adapun Vii dan Misi Desa Pahesan sebagai berikut:

VISI.

Tercapainya masyarakat yang aman dan sejahtera melalui pertanian dan optimalisasi pelayanan publik


MISI.
  1. Meniptakan pelayanan yang merata , berkeadilan tepat waktu dan tepat guna.

  2. Mewujudkan penyelenggaraan pertanian yang bermutu menyesuaikan topografi desa yang memaksimalkan potensi yang ada.

  3. Memberikan pembinaan dan pngembangan kretaifitas masyarakat di bidang ketrampilan untuk menciptakan lapangan kerja.


Pahesan

inilah sebuah desa kecil disalah satu kecamatan di kabupaten Grobogan. memang kami akui untuk kemajuan desa kami masih mengaku ketinggalan dengan desa desa yang lain, namun itu trus bukanlah kami diam berpangku tangan, tinggal diam. kami selaku warga selalu berusaha. dan inilah sedikit tentang Desa Pahesan yang bisa kami beritahukan kepada saudara semua.

PROFIL DESA PAHESAN



A. Sejarah Desa



1. Legenda Desa Pahesan

Mengingat Sejarah Desa Pahesan adalah Identik dengan kehidupan seorang tokoh wanita yakni Mbah PAES. Pada jaman dulu hiduplah seorang gadis cantik yang benama PAES. dengan kecantikan dari PAES inilah banyak pemuda yang tertarik padanya, seperti pula halnya dengan dua orang pemuda yang tanpa di belum diketahui asal mula dan identitasnya yang merupakan kakak beradik. Dengan berjalannya waktu dua orang kakak beradik tersebut menyatakan cintanya pada PAES. Tak mungkin PAES menerima dua cinta dai kakak beradik tersebut, maka PAES memberikan sayembara yakni siapa yang bisa menanam buah Waluh (labu) yang terbesar maka dialah yang menjadi suami dari PAES. Maka mulailah kedua pemuda tersebut menanam waluh bersebelahan. Sebagai ciri tanaman waluh adalah merambat, tak heran jika tamanan kedua pemuda tersebut saling merambat , hingga suatu ketika terjadilah perselisihan tentang kepemilikan waluh yang dianggap terbesar dan perkelahian pun tak bisa dihindari, yang akhirnya kedua pemuda tersebut meninggal. Pemakaman kedua tersebut sangat berdekatan (dempet) di suatu tempat tanah terbuka di tengah persawahan, akhirnya pemakaman kedua saudara tersebut dinamakan makam DEMPET. Tanah tempat tinggal Gadis tesebut akhirnya dinamakan PAHESAN. Dan hingga saat ini merupakan kepercayaan bagi warga masyarakat Desa Pahesan bahwa warga Desa Pahesan tidak bisa menanam buah Waluh, seandainya bisa pun hasilnya tak akan baik.

Kepemerintahan Desa Pahesan pada jaman Belanda ± 1938 dipimpin oleh seorang Lurah yang bernama Projo Piyo, Grumbul yang sebelah etan Pahesan yakni Tugu dan rumbul sebelah Kidul yakni Jabung menjadi satu kesatuan wilayah Desa Pahesan. Pada tahun ± 1953 kepemimpinan Desa Pahesan diganti oleh seorang pendatang, Suwadi. Beliau memimpin kurang lebih 33 tahun, hingga akhirnya Sang Maha Esa Memanggil, sebagai peraturan jabatan Lurah adalah seumur hidup dan akhirnya pada tahun 1986 diadakan pemilihan Kepala Desa dengan sistem Coblosan gambar yang diikuti oleh 3 calon yakni 1. Kasno 2. Sunarto dan 3. Gunarto yang di menangkan suara terbanyak oleh Sunarto. Sunarto menjabat sebagai Kepala Desa Pahesan tahun 1986 – 1993.

Awal 1993 dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa 8 tahun, maka kembali diadakan pemilihan, Sunarto kembali mencalonkan diri dengan saingan utamanya adalah Sujadi yang memang dalam sesi pencalonan kali ini di ikuti oleh 2 orang calon. Yang akhirnya di menangkan oleh Sujadi . dari tahun 1993 hingga saat ini 2010 masih menjabat sebagai Kepala Desa Pahesan yang tehitung lebih dari 2 periode masa jabatan kepala Desa.



Legenda Desa




1. Pada zaman dahulu sebagian besar masyarakat Selancar mempunyai adat istiadat kepercayaan yaitu pada bulan-bulan tertentu mempercayai tidak diperkenankan punya hajat ( Pernikahan dan Khitanan ) terutama bulan syura kalau dilanggar akan membewa mala petaka.



2. Pada menjelang musim panen sebagai perwujudan rasa syukur, warga masyarakat mengadakan pagelaran kesenian tayup di tanggul kali yang memang berdekatan dengan lahan pertanian mereka dengan istilah “Tayuban Cah Angon”. Namun seiring perjalanan waktu acara tersebut hilang.



3. Pada setiap penanggalan bulan jawa, bulan Apit mengadakan Apitan dengan mengadakan syukuran Sedekah Bumi di dusun masing masing, Pahesan, Tugu dan Jabung.



4. Setiap ada orang meninggal sebelum dibawa kepemakaman sanak saudara almarhum supaya nylusup ( berjalan keliling 3 kali dibawah mayat yang sedang dipikul ) dipercayai agar tidak membayangi kehidupan mereka.




2. Sejarah Pembangunan Desa Pahesan





Masa kepemimpin Lurah yang bernama Projo Piyo, terdapat seorang yang bernama Semak, hidup seoarang diri, dan selalu meneyendiri didalam rumah yang memiliki sebuah mata air. Mata air tesebut tak pernah habis yang mampu memenuhi kebutuhan air warga Desa Pahesan dimusim kemarau, baik untuk minum maupun untuk mandi kerbau milik warga. Akhirnya pada kepemimpin Lurah sumber air tersebut dibangun yang lebih permanen.

Pada tahun ± 1969 di renovasi DAM air dusun Jabung yang merupakan Dam peninggalan jaman Belanda untuk pemenuhan kebutuhan air pertanian wilayah Desa Pahesan.

Perkembangan sisi keagamaan pada tahun ±tahun 1930 pendatang baru yakni keluarga Tamhid membawa misi Agama Islam, didirikanlah sebuah Langgar . dan inilah cikal bakal Agama Islam di Desa Pahesan. Keluarga yang terdiri dari Tamhid, mukajin dan Busro mulai melakukan kegiatan kegatan agama. Hingga paa tahun 1950, langgar tersebut dibangun bersama mertodrno dan di dukung oleh keperintahan Suwadi menjadi sebuah bangunan masjid yang kokoh. Hingga pada tahun 2002 masjid tersebut di pugar kembali menjadi masjid dengan kontruksi beton.





B. Kondisi Umum Desa





a. Luas Wilayah


Desa PAHESAN : 234.70 H

Pekarangan : 41.00 H

Sawah : 165.00 H

Perkebunan : 19.00 H

Desa Selancar terdiri dari 3 Dusun, 1 RW. Dan 10 RT yaitu :



1. Dusun Pahesan ( RT. 01 sampai RT 06 ) terletak di tengah krajan




2. Dusun Tugu ( RT. 08 dan RT 09. ) di Timur




3. Dusun Jabung (RT. 07 dan RT 10) disebelah Selatan.





b. Topografi.




Desa Pahesan merupakan suatu bentuk yang tidak teratur bentuk dan arahnya, 6 km arah Barat dari Ibu Kota Kecamatan Godong dan termasuk bagian barat wilayah kecamatan Godong dan 25 km arah barat dari Kabupaten Grobogan, dan sebagian besar wilayahnya merupakan lahan petanian tanaman padi.




c. Hidrologi




Sesuasi dengan Topografi wilayah Desa Pahesan, terdapat sungai-sungai dari arah Selatan saluran itigasi T 25 yang ber hulu dari bendungan Rawa Pening, dan di salurkan melalui sungai Tuntang hingga sampai DAM Temur yang pada akhirnya sampai ke T 25 yang merupakan sumber utama pemenuhan kebutuhan air pertanian Desa Pahesan.




d. Kwalitas Medan





Dengan wilayah Pahesan Topografi yang terletak diantara jalur alternatih 3 kecamatan yaitu Godong, Gubug, dak Karang Rayung merupakan keuntungan bagi warga masyarakat bisa mengakses jalan tersebut.




e. Produktifitas Tanah





Sebagian besar pencaharian penduduk Desa Pahesan adalah Petani, dengan adanya bendung Rawa pening, menguntungkan bagi petani karena lahan pertanian dalam penggarapannya bisa di atur jadwal pelaksanaan pertanian dengan sistem padi-padi-polowiji, dengan pengaturan debit air yang di butuhkan petani.




f. Musim




Di Desa Pahesan ada 2 musim yaitu musim kemarau dan musim penghujan.




g. Pola Penggunaan Lahan Pertanian




1. Lahan Sawah dimusim penghujan ditanami padi dan musim Kemarau ditanami palawija.


2. Lahan Pekarangan ditanami Pohon Buah dan Kayu bahan Bangunan.



h. Kepemilikan Ternak






No

Jenis Ternak

Persentase

1.

2.

3.

4.

5.

Ayam

Itik

Mentok

Kambing

Sapi

68 %

20 %

15 %

15 %

2 %


J u m l a h

100 %




i. Tempat Peribadatan





No

Tempat Peribadatan

Lokasi

Jumlah

Pahesan

Tugu

Jabung

1

Masjid

1

1

-

2

2

3

Mushola

Gereja

7

-

-

1

2

-

9

1








j. Tempat Usaha



No

Jenis Usaha

Pahesan

Tugu

Jabung

Jumlah

1.

2.

3.

4.

5.

6.

Warung

Toko

Bengkel

Pertukangan

Penggilingan Padi

Pengrajin

5

8

4

8

1

5

2

3

1

2

-

2

2

5

1

2

1

1

9

16

6

12

2

8



k. Jenjang Pendidikan



1. Play Group : 30 Siswa

2. Taman Kanak- Kanak : 49 Siswa

3. Sekolah Dasar : 209 Siswa

4. SLTP. : 120 Siswa

5. SLTA : 115 Siswa

6. Perguruan Tinggi : 31

Mahasiswa




k. Jumlah Penduduk





Laki – laki : 1.167 Jiwa

Perempuan : 1.104 Jiwa

Jumlah : 2.271 Jiwa




l. Mata Pencaharian






No.

Mata Pencaharian

Jumlah

Prosentase

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

11.

Petani

Buruh Tani

Kuli

Pedagang

Pengrajin

Tukang Kayu

Tukang Batu

PNS

Pensiunan

Guru Tidak Tetap

Lain-lain/ anak anak

723 Orang

807 Orang

51 Orang

48 Orang

26 Orang

29 Orang

128 Orang

20 Orang

33 Orang

28 Orang

378 Orang

32.00 %

35.00 %

2.20 %

2.10 %

1.20 %

1.30 %

5.60 %

0.90 %

1.50 %

1.00 %

17.00 %


J umlah

2.271 Orang

100 %





C. SOTK Desa

STRUKTUR ORGANISASI TATA KEPEMERINTAHAN DESA

( SOTK Desa ) POLA MAKSIMAL

Selasa, 18 Desember 2012

PILKADES PAHESAN 


Pengitungan suara Kamis (20/9) Desa Pahesan, calon Annaj Muts Tsaqib (36), dan Ahmad Qomarudin (30) sama-sama memperoleh 537 suara. Sedangkan calon satunya Kambali (31) memperoleh 240 suara.Berdasarkan pasal 18 Perda Grobogan Nomor 8 Tahun 2006, jika terdapat lebih dari satu orang mendapat jumlah dukungan suara terbanyak yang sama, maka diadakan pemilihan ulang hanya untuk calon yang mendapat jumlah dukungan suara terbanyak yang sama, paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara,”Selanjutnya, jika pemilihan ulang nanti ternyata hasilnya tetap sama, maka untuk menetapkan calon yang dinyatakan dilaksanakan dengan cara menjawab daftar pertanyaan yang telah diadakan oleh panitia dalam sampul yang telah disegel. Pengisian daftar pertanyaan dilaksanakan pada hari dan tanggal pelaksanaan pemilihan ulang dan atau setelah selesainya penghitungan suara. Rapat persiapan pemilihan ulang kepala desa (Pilkades) Pahesan, Kecamatan Godong, yang dipimpin Camat Godong, Mundakar, Rabu (26/9), berlangsung tegang. Pasalnya, Kades Pahesan, Sholeh memprotes hasil keputusan panitia Pilkades yang dinilai melanggar aturan tata tertib.

Dikatakan Sholeh, pada saat penghitungan, diketahui ada satu surat suara tanpa stempel panitia yang dinyatakan sah. Padahal di dalam tatib menyebutkan, surat suara harus ada stempel panitia.

“Kasus ini harus dituntaskan, karena ada dua calon yang memperoleh suara terbanyak sama, yaitu 537 suara. Selaku Kepala Desa, saya minta kepada panitia melakukan penghitungan ulang dengan cara membuka kembali lembar surat suara yang dinyatakan sah dan membuka lebar-lebar tiap surat suaranya,” kata Sholeh dihadapan Muspika Godong dan panitia Pilkades Desa Pahesan.

Dijelaskan, pada penghitungan pertama, calon Annaj Muts Tsaqib (36) memperoleh 537 suara, Ahmad Qomarudin (30) 538 suara, dan calon satunya Kambali (31) memperoleh 240 suara. Karena suara yang diperoleh calon nomor satu dan dua hanya selisih satu suara, maka oleh panitia dilakukan penghitungan ulang.

Tanpa Stempel
Ternyata surat suara yang diperoleh Ahmad Qomarudin ada yang rusak satu. Sehingga suara yang diperoleh berubah menjadi 537 suara. Sedangkan jumlah suara yang diperoleh Annaj Muts Tsaqib tetap 537 suara, namun dalam penghitungan ulang itu ditemukan ada surat suara tanpa stempel. Barang bukti surat suara tersebut kini diamankan Polsek Godong.

Menanggapi hal itu, Camat Godong Mundakar didampingi Kapolsek AKP Sunaryanto dan Danramil Kapten Inf Faheri menjelaskan, berdasarkan Juklak dan Juknis pelaksanaan Pilkades, surat yang dianggap sah salah satu syaratnya harus ada tanda tangan Ketua Panitia. Namun Camat mengakui, dalam juklak dan juknis, yang disebut surat suara adalah harus tercantum nomor urut, nama calon, gambar, tanda tangan dan stempel panitia.

“Tetapi karena panitia mengesahkan surat tanpa stempel tersebut, maka semua pihak harus menghormatinya,” tegas Mundakar. Terpisah, Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Grobogan Anang Armunanto menegaskan, surat suara sah salah satu syaratnya harus ada tanda tangan Ketua Panitia (tanpa menyebut soal stempel).

“Itu aturan dalam Perda Grobogan Nomor 8 Tahun 2006. Tetapi jika ada pihak merasa tidak puas, maka bisa menempuh jalur hukum,” terang Anang.

 ooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooo


 GROBOGAN (KRjogja.com) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang mengeluarkan putusan sela terkait pelaksanaan ulang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pahesan, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan dan harus ditunda sampai keluar putusan tetap.

Penundaan pilkades ulang yang sebelumnya direncanakan Rabu (17/10/2012) karena gugatan salah satu calon Kades Ahmad Qomaruddin (30) terhadap  panitia Pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat atas penetapan hasil Pilkades yang berlangsung 19 September 2012.

"Pilkades ulang terpaksa ditunda sampai ada putusan tetap dari PTUN. Saat ini kami masih menunggu salinan keputusan penundaan Pilkades ulang dari PTUN,” kata Ketua Panitia Pilkades Pahesan, Marzuki, usai menghadiri siding di PTUN Semarang, Senin (15/10/2012).

Karena itu, Marzuki telah berkoordinasi dengan Camat dan Muspika Godong. Bahkan, Senin malam akan mengundang para calon yang memperoleh suara terbanyak sama pada Pilkades putaran pertama, yaitu Ahmad Qomarudin (30) dan Annaj Muts Tsaqib (32) di balai desa setempat untuk memberitahukan penundaan Pilkades ulang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, salah seorang calon kepala desa (Cakades) Pahesan, Ahmad Qomarudin (30) mengajukan gugatan ke PTUN Semarang.Gugatan atas hasil penetapan panitia Pilkades oleh BPD tersebut dilakukan karena proses pelaksanaan Pilkades terjadi penyimpangan dan panitia melanggar tata tertib Pilkades. (Tas)


 OOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOO


 GROBOGAN - Gugatan hasil pemilihan kepala desa (pilkades) dari calon kades Ahmad Qomarudin (30) terhadap panitia pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pahesan, Kecamatan Godong, ditolak di pengadilan tinggi urusan negara (PTUN) Semarang, baru-baru ini.

Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemkab Grobogan, Anang Armunanto mengatakan, setelah putusan ditolaknya gugatan Pilkades Pahesan, maka pihak penggugat yaitu calon kades Ahmad Qomarudin diberi waktu sampai 14 hari untuk naik banding. Namun jika tidak ada pengajuan banding atas putusan PTUN Semarang tersebut, Pilkades Pahesan secepatnya akan diulang.

“Iya, gugatan PTUN Pilkades Pahesan ditolak. Kita masih menunggu 14 hari waktu yang diberikan. Jika penggugat tidak mengajukan banding atas putusan tersebut, kita akan mengadakan pilkades ulang,” kata Anang, kemarin.

Menurut Anang, jika penggugat tidak mengajukan banding, pelaksanaan pilkades ulang Desa Pahesan akan digelar secepatnya agar proses pelayanan masyarakat bisa normal kembali. Namun tidak menutup kemungkinan pelaksanaannya akan dibarengkan dengan pilkades 180 desa lainnya pada Maret 2013 mendatang.

“Dalam waktu dekat kami koordinasikan dengan pihak kecamatan dan desa. Apabila waktu persiapan panitianya cukup, secepatnya akan kita selenggarakan pilkades ulang. Namun apabila tidak memungkinkan sekarang, akan kita gelar bersamaan dengan pilkades pada Maret 2013,” urainya.

Surat Suara

Seperti diberitakan sebelumnya, Pilkades Pahesan yang digelar pada 19 September 2012 lalu diikuti tiga calon kades. Mereka adalah Annaj Muts Tsaqib (32) yang mendapatkan 537 suara dan Ahmad Qomarudin (30) dengan 538 suara. Sementara satu calon lainnya yaitu Kambali (31) hanya mendapatkan 240 suara. Karena hanya selisih satu suara, oleh panitia pilkades dilakukan penghitungan ulang dan ditemukan satu surat suara yang rusak milik Ahmad Qomarudin dan satu surat suara tanpa stempel milik Annaj Muts Tsaqib.

Oleh panitia, kemudian ditetapkan perolehan suara Ahmad Qomarudin menjadi 537 suara dan Annaj Muts Tsaqib tetap pada 537 suara. Karena terjadi perolehan suara sama, maka pihak panitia memutuskan hasil pilkades draw atau seri, sehingga akan diadakan pilkades ulang. Keputusan tersebut kemudian digugat oleh Ahmad Qomaruddin ke PTUN. (K11-7

Tidak ada komentar:

Posting Komentar