Dikatakan Sholeh, pada saat penghitungan, diketahui ada satu surat suara tanpa stempel panitia yang dinyatakan sah. Padahal di dalam tatib menyebutkan, surat suara harus ada stempel panitia.
“Kasus ini harus dituntaskan, karena ada dua calon yang memperoleh suara terbanyak sama, yaitu 537 suara. Selaku Kepala Desa, saya minta kepada panitia melakukan penghitungan ulang dengan cara membuka kembali lembar surat suara yang dinyatakan sah dan membuka lebar-lebar tiap surat suaranya,” kata Sholeh dihadapan Muspika Godong dan panitia Pilkades Desa Pahesan.
Dijelaskan, pada penghitungan pertama, calon Annaj Muts Tsaqib (36) memperoleh 537 suara, Ahmad Qomarudin (30) 538 suara, dan calon satunya Kambali (31) memperoleh 240 suara. Karena suara yang diperoleh calon nomor satu dan dua hanya selisih satu suara, maka oleh panitia dilakukan penghitungan ulang.
Tanpa Stempel
Ternyata surat suara yang diperoleh Ahmad Qomarudin ada yang rusak satu. Sehingga suara yang diperoleh berubah menjadi 537 suara. Sedangkan jumlah suara yang diperoleh Annaj Muts Tsaqib tetap 537 suara, namun dalam penghitungan ulang itu ditemukan ada surat suara tanpa stempel. Barang bukti surat suara tersebut kini diamankan Polsek Godong.
Menanggapi hal itu, Camat Godong Mundakar didampingi Kapolsek AKP Sunaryanto dan Danramil Kapten Inf Faheri menjelaskan, berdasarkan Juklak dan Juknis pelaksanaan Pilkades, surat yang dianggap sah salah satu syaratnya harus ada tanda tangan Ketua Panitia. Namun Camat mengakui, dalam juklak dan juknis, yang disebut surat suara adalah harus tercantum nomor urut, nama calon, gambar, tanda tangan dan stempel panitia.
“Tetapi karena panitia mengesahkan surat tanpa stempel tersebut, maka semua pihak harus menghormatinya,” tegas Mundakar. Terpisah, Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Grobogan Anang Armunanto menegaskan, surat suara sah salah satu syaratnya harus ada tanda tangan Ketua Panitia (tanpa menyebut soal stempel).
“Itu aturan dalam Perda Grobogan Nomor 8 Tahun 2006. Tetapi jika ada pihak merasa tidak puas, maka bisa menempuh jalur hukum,” terang Anang.
Penundaan pilkades ulang yang sebelumnya direncanakan Rabu (17/10/2012) karena gugatan salah satu calon Kades Ahmad Qomaruddin (30) terhadap panitia Pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat atas penetapan hasil Pilkades yang berlangsung 19 September 2012.
"Pilkades ulang terpaksa ditunda sampai ada putusan tetap dari PTUN. Saat ini kami masih menunggu salinan keputusan penundaan Pilkades ulang dari PTUN,” kata Ketua Panitia Pilkades Pahesan, Marzuki, usai menghadiri siding di PTUN Semarang, Senin (15/10/2012).
Karena itu, Marzuki telah berkoordinasi dengan Camat dan Muspika Godong. Bahkan, Senin malam akan mengundang para calon yang memperoleh suara terbanyak sama pada Pilkades putaran pertama, yaitu Ahmad Qomarudin (30) dan Annaj Muts Tsaqib (32) di balai desa setempat untuk memberitahukan penundaan Pilkades ulang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, salah seorang calon kepala desa (Cakades) Pahesan, Ahmad Qomarudin (30) mengajukan gugatan ke PTUN Semarang.Gugatan atas hasil penetapan panitia Pilkades oleh BPD tersebut dilakukan karena proses pelaksanaan Pilkades terjadi penyimpangan dan panitia melanggar tata tertib Pilkades. (Tas)
Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemkab Grobogan, Anang Armunanto mengatakan, setelah putusan ditolaknya gugatan Pilkades Pahesan, maka pihak penggugat yaitu calon kades Ahmad Qomarudin diberi waktu sampai 14 hari untuk naik banding. Namun jika tidak ada pengajuan banding atas putusan PTUN Semarang tersebut, Pilkades Pahesan secepatnya akan diulang.
“Iya, gugatan PTUN Pilkades Pahesan ditolak. Kita masih menunggu 14 hari waktu yang diberikan. Jika penggugat tidak mengajukan banding atas putusan tersebut, kita akan mengadakan pilkades ulang,” kata Anang, kemarin.
Menurut Anang, jika penggugat tidak mengajukan banding, pelaksanaan pilkades ulang Desa Pahesan akan digelar secepatnya agar proses pelayanan masyarakat bisa normal kembali. Namun tidak menutup kemungkinan pelaksanaannya akan dibarengkan dengan pilkades 180 desa lainnya pada Maret 2013 mendatang.
“Dalam waktu dekat kami koordinasikan dengan pihak kecamatan dan desa. Apabila waktu persiapan panitianya cukup, secepatnya akan kita selenggarakan pilkades ulang. Namun apabila tidak memungkinkan sekarang, akan kita gelar bersamaan dengan pilkades pada Maret 2013,” urainya.
Surat Suara
Seperti diberitakan sebelumnya, Pilkades Pahesan yang digelar pada 19 September 2012 lalu diikuti tiga calon kades. Mereka adalah Annaj Muts Tsaqib (32) yang mendapatkan 537 suara dan Ahmad Qomarudin (30) dengan 538 suara. Sementara satu calon lainnya yaitu Kambali (31) hanya mendapatkan 240 suara. Karena hanya selisih satu suara, oleh panitia pilkades dilakukan penghitungan ulang dan ditemukan satu surat suara yang rusak milik Ahmad Qomarudin dan satu surat suara tanpa stempel milik Annaj Muts Tsaqib.
Oleh panitia, kemudian ditetapkan perolehan suara Ahmad Qomarudin menjadi 537 suara dan Annaj Muts Tsaqib tetap pada 537 suara. Karena terjadi perolehan suara sama, maka pihak panitia memutuskan hasil pilkades draw atau seri, sehingga akan diadakan pilkades ulang. Keputusan tersebut kemudian digugat oleh Ahmad Qomaruddin ke PTUN. (K11-7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar